DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Komplotan Pengedar Upal Ditangkap

post-img

Rp 80 Juta Upal Diamankan

SERANG - Lima pelaku pengedar uang palsu atau upal di­tang­kap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pol­res Serang, Jumat (16/9). Dari pengungkapan kasus ter­sebut, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 80 juta. 

Kelima pengedar upal tersebut, YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, SB (53) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, AA (42) warga Pulau Limbung Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kemudian, SI (47) warga Cipondoh, Kota Tangerang dan DW (43) warga Jakarta Selatan. 

Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria men­jelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari kecurigaan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Rudini ter­hadap tersangka YS alias Alung (41) warga Kepuren, Ke­camatan Walantaka, Kota Serang saat berada di pinggir Jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas.

“Saat tersangka YS diamankan, petugas menyita handphone. Ketika handphone dibuka ada percakapan soal uang palsu” kata Yudha didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Rabu (8/9). 

Dari hasi pemeriksaan, tersangka YS mengaku mengedarkan upal bersama dua rekannya yaitu SB (53) dan AA (42). “Dari pengakuan itu, kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 70 juta,” ungkap Yudha.

Yudha mengungkapkan, saat dilakukan pemerik­saan tersangka YS mengaku mendapatkan upal dari DW (43) warga Jakarta Selatan. Atas peng­akuan itu, tersangka diminta petugas untuk meng­­hubungi DW dengan alasan ingin membeli kembali upal.

“DW berhasil diamankan saat datang di rumah YS dengan membawa upal pecahan Rp 100 ri­bu senilai Rp10 juta. Dari pengakuan DW upal senilai Rp10 juta tersebut didapat dari SI (47) warga Ci­pondoh, Kota Tangerang. Tersangka SI juga ber­hasil diamankan di rumahnya,” kata Yudha.

Dari keterangannya, para pelaku sudah meng­edarkan upal di wilayah Banten sebanyak Rp124 juta. Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual upal dengan komposisi 1 berbanding 3.

“Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual dengan nilai Rp100 juta upal dihargai Rp30 juta uang asli,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsu mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (fam/air)