Rp 80 Juta Upal Diamankan
SERANG - Lima pelaku pengedar uang palsu atau upal ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Jumat (16/9). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 80 juta.
Kelima pengedar upal tersebut, YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, SB (53) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, AA (42) warga Pulau Limbung Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kemudian, SI (47) warga Cipondoh, Kota Tangerang dan DW (43) warga Jakarta Selatan.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari kecurigaan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Rudini terhadap tersangka YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang saat berada di pinggir Jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas.
“Saat tersangka YS diamankan, petugas menyita handphone. Ketika handphone dibuka ada percakapan soal uang palsu” kata Yudha didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Rabu (8/9).
Dari hasi pemeriksaan, tersangka YS mengaku mengedarkan upal bersama dua rekannya yaitu SB (53) dan AA (42). “Dari pengakuan itu, kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 70 juta,” ungkap Yudha.
Yudha mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka YS mengaku mendapatkan upal dari DW (43) warga Jakarta Selatan. Atas pengakuan itu, tersangka diminta petugas untuk menghubungi DW dengan alasan ingin membeli kembali upal.
“DW berhasil diamankan saat datang di rumah YS dengan membawa upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp10 juta. Dari pengakuan DW upal senilai Rp10 juta tersebut didapat dari SI (47) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Tersangka SI juga berhasil diamankan di rumahnya,” kata Yudha.
Dari keterangannya, para pelaku sudah mengedarkan upal di wilayah Banten sebanyak Rp124 juta. Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual upal dengan komposisi 1 berbanding 3.
“Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual dengan nilai Rp100 juta upal dihargai Rp30 juta uang asli,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsu mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
