DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Proyeksi Anggaran Pendidikan 27 Persen

post-img

MENYERAHKAN: Perwakilan Fraksi NasDem DPRD Kota Serang saat menyerahkan pandangan fraksi atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Walikota Serang Syafrudin, di DPRD Kota Serang, Rabu (28/9). 


SERANG - Pemkot Serang memproyeksikan anggaran bidang pendidikan sebesar 27 persen dari total anggaran belanja pada Raperda APBD 2023 sebesar Rp1,368 triliun.

Selain untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai, anggaran tersebut dialokasikan untuk pemenuhan fasilitas penunjang pendidikan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, alokasi anggaran pendidikan 27 persen dari total anggaran belanja terlepas dari anggaran pembangunan infrastruktur. “RAPBD 2023 dari total belanja, pendidikan terbesar kedua 27 persen, pertamanya infrastruktur 31 persen,” jelas Syafrudin, Rabu (28/9), saat Rapat Paripurna tentang Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang. Setiap fraksi hanya menyampaikan secara tertulis pemandangannya yang diserahkan langsung kepada Walikota Serang Syafrudin.

Dari sisi persentase, kata Syafrudin, alokasi anggaran pendidikan terlihat lebih kecil dari infrastruktur karena untuk kebutuhan pembangunan ruang kelas baru dan sekolah baru masuk pada anggaran infrastruktur. “Ini sesuai dengan kebutuhan pendidikan di tahun 2020-2022 sudah maksimal, dan lebih dari 20 persen,” katanya.

Menurut Syafrudin, pihaknya mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari batas minimum persentase sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional minimal 20 persen. “Iya itu belum termasuk pembangunan ruang kelas baru, sekolah baru,” terangnya.

 

“Nah itu, pembangunan infrastruktur kita utamakan untuk mengejar RPJMD, karena 2020-2022 banyak pengurangan," tambah Syafrudin.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan menjelaskan, jika melihat persentase anggaran bidang pendidikan dan infrastruktur terlihat lebih besar infrastruktur. Tapi, pada pagu anggaran per OPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) lebih besar dari pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Dalam Dindikbud itu ada infrastruktur, makanya infrastruktur bisa 31 persen karena bukan hanya dari PUPR,” katanya.

 

“Kenapa infrastruktur tinggi? Karena infrastruktur tiap OPD masuk, di dalamnya ada urusan pendidikan, kesehatan, pertanian dan segala macam,” tambah Wachyu.

 

Kata Wachyu, total anggaran sebesar 27 persen untuk pendidikan diperuntukkan anggaran belanja pegawai, pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan meja kursi, juga termasuk pembinaan pada guru. “Angkanya belum final, nanti setelah pembahasan baru persetujuan,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, proyeksi anggaran sebesar 27 persen telah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia berharap, Pemkot Serang bisa memaksimalkan program yang tepat sasaran. “Selain pembangunan infrastruktur sekolah, pembinaan tenaga pengajar menjadi hal penting yang perlu dilakukan Pemkot Serang, seperti pelatihan dan sosialisasi regulasi pendidikan,” katanya.

 

Roni mengatakan, peningkatan infrastruktur sekolah sampai saat ini masih perlu menjadi perhatian Pemkot Serang. Ia mengaku masih menemukan dan mendapatkan laporan terkait dengan adanya kekurangan dan permintaan warga untuk pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru.

APBD PERUBAHAN

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, hasil asistensi Perda APBD Perubahan Kota Serang Tahun Anggaran 2022 oleh Pemprov Banten tidak mengalami perubahan pada subtansi. Sehingga pada pekan pertama Oktober 2022 APBD Perubahan bisa berjalan. “Tidak ada masalah tidak ada yang berubah. Semuanyanya sudah bisa berjalan minggu depan bisa berjalan,” katanya.

Diketahui, struktur perubahan APBD Kota Serang tahun Anggaran 2022 meliputi, pendapatan daerah Rp1,432 triliun terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp308,957 miliar berasal dari pendapatan pajak daerah Rp200,855 miliar, pendapatan retribusi daerah Rp50,627 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp731,439 juta, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp56,743 miliar.

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp1,122 triliun dengan rincian transfer Pemerintah Pusat Rp926,240 miliar, transfer antar daerah Rp196, 474 miliar. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp524,3 juta. (fdr/bie)