DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kampanye Terbuka, Parpol Wajib Lapor

post-img

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tegaskan partai politik (parpol) wajib melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye terbuka. Apabila parpol tidak melaporkan paling te­lat tiga hari sebelum melakukan kampanye ter­buka kepada KPU, maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menga­ta­kan, hingga saat ini KPU Kota Serang belum me­nerima pe...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan