DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemerintah Hapus BPHTB

post-img

SERANG–Pemerintah Pusat resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Ber­peng­­hasilan Rendah (MBR) me­lalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Ka­wasan Permukiman (PKP), Men­teri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum. Kebijakan ini diberlakukan sejak 25 November 2024.

Kebijakan penghap...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan