SERANG – Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mengalami penundaan. Hingga akhir Desember 2025, proses serah terima sejumlah aset strategis belum juga terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Salah satu aset yang masih tertahan adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang. Aset ini memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Padahal, berdasarkan rencana awal, penyerahan kantor Disdukcapil tersebut seharusnya dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Namun hingga memasuki penghujung tahun, realisasi penyerahan belum juga terlaksana dan kembali mengalami penjadwalan ulang.
Penyerahan aset tersebut kini diproyeksikan baru akan dilakukan pada Maret 2026. Penundaan ini menambah daftar aset Pemkab Serang yang belum beralih pengelolaan ke Pemkot Serang meski berada di wilayah administrasi Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan Pemkab Serang masih menunggu penyelesaian pembangunan kantor Disdukcapil yang baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Pemkab Serang masih menunggu rampungnya pembangunan kantor Disdukcapil di pusat pemerintahan yang baru. Itu menjadi salah satu alasan utama penundaan,” ujar Subagyo, Jumat, (26/12).
Selain persoalan fisik bangunan, Subagyo menyebut proses administrasi juga belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya karena draf berita acara serah terima (BAST) masih menunggu penandatanganan dari DPRD Kabupaten Serang. “Dalam pertemuan terakhir sebenarnya sudah disepakati penyerahan satu aset pada 19 Desember. Tapi sampai tanggal 22 Desember penyerahan itu belum juga dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten turut memberikan perhatian terhadap proses penyerahan aset tersebut, terutama saat evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Progres pembangunan pusat pemerintahan itu juga menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten, bahkan masuk dalam catatan pengawasan rutin lembaga antikorupsi,” jelas Subagyo.
Menurutnya, skema awal penyerahan dilakukan secara administrasi terlebih dahulu, sementara gedung masih dapat digunakan sekitar dua bulan oleh Pemkab Serang sambil menunggu kantor baru selesai dibangun.
“Namun sampai sekarang, penyerahan secara tertulis itu belum ada. Informasi terakhir, mereka masih menunggu tanda tangan DPRD, padahal draf BAST-nya sudah ada,” ungkapnya.
Subagyo memprediksi, penyerahan aset secara menyeluruh baik administrasi, fisik, maupun aspek hukum, baru dapat diselesaikan pada Maret 2026. “Kalau melihat kondisi saat ini, kemungkinan baru bisa rampung seluruhnya pada Maret tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan aset-aset yang tertahan memiliki fungsi vital bagi masyarakat dan sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik. “Kami ingin proses ini segera selesai, supaya aset-aset itu bisa langsung dimanfaatkan untuk pelayanan warga dan peningkatan kinerja OPD di Kota Serang,” ujar Budi. (nrl/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
