DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Penyerahan Aset dari Pemkab Serang Molor

post-img

SERANG – Penyerahan aset milik Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke­pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kem­bali mengalami penundaan. Hingga akhir Desember 2025, proses serah terima se­jumlah aset strategis belum juga tereali­sasi sesuai dengan jadwal yang telah di­ren­canakan sebelumnya.

Salah satu aset yang masih tertahan ada­lah kantor Dinas Kependudukan dan Pen­catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon, Kelu­rahan Kagungan, Kecamatan Serang. Aset ini memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.

Padahal, berdasarkan rencana awal, pe­nyerahan kantor Disdukcapil tersebut se­harusnya dilakukan pada pertengahan Desember 2025. Namun hingga memasuki penghujung tahun, realisasi penyerahan be­lum juga terlaksana dan kembali menga­lami penjadwalan ulang.

Penyerahan aset tersebut kini diproyek­sikan baru akan dilakukan pada Maret 2026. Penundaan ini menambah daftar aset Pemkab Serang yang belum beralih pe­ngelolaan ke Pemkot Serang meski berada di wilayah administrasi Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Su­bagyo, menjelaskan Pemkab Serang ma­sih menunggu penyelesaian pemba­ngunan kantor Disdukcapil yang baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. 

“Pemkab Serang masih menunggu ram­pungnya pembangunan kantor Disdukcapil di pusat pemerintahan yang baru. Itu men­jadi salah satu alasan utama penun­daan,” ujar Subagyo, Jumat, (26/12).

Selain persoalan fisik bangunan, Subagyo me­nyebut proses administrasi juga belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya karena draf berita acara serah terima (BAST) ma­sih menunggu penandatanganan dari DPRD Kabupaten Serang. “Dalam perte­muan terakhir sebenarnya sudah disepakati penye­rahan satu aset pada 19 Desember. Tapi sampai tanggal 22 Desember penye­rahan itu belum juga dilakukan,” katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten turut memberikan perhatian ter­hadap proses penyerahan aset tersebut, ter­utama saat evaluasi penyusunan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Progres pembangunan pusat peme­rintahan itu juga menjadi bahan eva­luasi Pemprov Banten, bahkan masuk dalam catatan pengawasan rutin lembaga an­tikorupsi,” jelas Subagyo.

Menurutnya, skema awal penyerahan dila­kukan secara administrasi terlebih da­hulu, sementara gedung masih dapat digunakan sekitar dua bulan oleh Pemkab Se­rang sambil menunggu kantor baru selesai dibangun. 

“Namun sampai seka­rang, penyerahan se­cara tertulis itu belum ada. Informasi terakhir, mereka masih me­nunggu tanda tangan DPRD, padahal draf BAST-nya su­dah ada,” ungkapnya.

Subagyo memprediksi, penyerahan aset se­cara menyeluruh baik administrasi, fisik, maupun aspek hukum, baru dapat di­selesaikan pada Maret 2026. “Kalau melihat kondisi saat ini, kemungkinan ba­ru bisa rampung seluruhnya pada Ma­ret tahun depan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan aset-aset yang ter­tahan memiliki fungsi vital bagi masya­rakat dan sangat dibutuhkan untuk men­du­kung pelayanan publik. “Kami ingin proses ini segera selesai, supaya aset-aset itu bisa langsung dimanfaatkan untuk pe­layanan warga dan peningkatan kinerja OPD di Kota Serang,” ujar Budi. (nrl/jek)