DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Barang Bukti 70 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

post-img

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ba­­rang bukti dari 70 perkara keja­hatan di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (29/3). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meru­pakan perkara yang telah berke­kuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kajari Serang M Yusfidli meng­ungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan nar­kotika. Jumlah...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan