DECEMBER 9, 2022
ADVERTORIAL BW

Inspektorat Kabupaten Serang: Lakukan Pencegahan Dini dan Tingkatkan Pengawasan Internal

post-img

Inspektorat Kabupaten Serang terus berupaya untuk memaksimalkan perannya sebagai instansi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Serang.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 216 ayat (2), Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dearah dan tugas pembantuan oleh p...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan