DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantri Suhendi Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

post-img

SERANG - Sangkaan terhadap Suhendi bisa berubah. Oknum mantri RSUD Banten itu bisa dijerat de­ngan pasal pembunuhan be­ren­cana. Jika, hasil penyidikan lan­jutan menyatakan bahwa ter­sangka telah dengan sengaja menyuntikkan rocuronium dengan dosis melebihi ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena pada Selasa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan