DECEMBER 9, 2022
Hukrim

PT DLIT Dituntut Denda Rp200 Juta

post-img

- Dugaan Pencemaran Lingkungan 

- Pem buangan Limbah B3 di Media Lingkungan Hidup


SERANG - PT Datong Lightway In­ternational Technology (DLIT) di­tun­tut pidana denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jari Serang. Pabrik pengolahan biji timah di Jalan Raya Cikande-Rang­kasbitung KM 4,5, Desa Kareo, Ke­camatan Jawilan, Kab...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan