DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

post-img

SERANG – Kabar gembira bagi pemilik ken­daraan “tangan kedua” di Provinsi Ban­ten. Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Banten resmi meluncurkan ke­bijakan relaksasi administratif yang meng­izinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan yang me­mang­kas birokrasi ini akan berlaku efektif mu­lai 1 Mei hingga 31...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan