DECEMBER 9, 2022
Utama

Dua Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 2,5 Tahun

post-img

Sidang Virtual: JPU Kejati Banten Subardi (kiri) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar


Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) dituntut pidana penjara 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Rabu (29/6) sore. 


Keduanya dinilai JPU menerima gratifikasi Rp3,5 miliar dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta. 

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepa­beanan dan Cukai I pada Kantor Pela­yanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai II pa­da Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vin­centius Istiko Murtiadji. 

“Menjatuhkan pidana terhadap ter­dakwa (Qurnia Akhmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji-red) dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar Subardi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. 

Selain dituntut pidana 2,5 tahun pen­jara, kedua terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. “Dan denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan ku­rungan,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. 

Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua terdakwa tidak mendukung pro­gram pemerintah dalam hal pem­be­rantasan korupsi sebagai hal yang mem­beratkan. Kedua terdakwa juga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

“Hal yang meringankan, bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tang­gungan keluarga,” ujar Subardi. 

Perbuatan kedua terdakwa kata Su­bardi, dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor se­bagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Subardi. 

Dijelaskan Subardi, perkara tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, Qurnia mengusulkan kepada pim­pinan­nya Finari Fanan untuk memberikan te­guran kelas PT SKK melalui PT Shopee In­donesia. Surat teguran dimaksud ka­rena ada 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai. 

Menindaklanjuti adanya puluhan dokumen yang tidak sesuai tersebut ke­mudian dilayangkan surat kepada PT SKK. Lalu, Arif Agus Harsono selaku di­­rektur utama PT SKK melakukan kla­ri­fikasi dengan berupaya bertemu de­ngan saksi Finari Manan melalui pe­ngajuan permintaan audiensi. 

Namun, keinginan Arif Agus Harsono untuk bertemu dengan Finari Manan tidak dapat dilakukan. Sebab, petugas piket pusat layanan informasi mengarah­kan untuk bertemu dengan Qurnia.

 “Setelah membuat janji, saksi Arif Agus Harsono dan saksi Syamsul Syah Alam selaku komisaris utama PT SKK bertemu dengan tersakwa Qurnia Ahmad Bukhori,” kata Subardi. 

Saat pertemuan berlangsung, kedua petinggi di PT SKK tersebut menjelaskan per­soalan status barang yang diper­ta­nya­kan oleh Qurnia. “Pada saat yang sama, terdakwa Vincentius Istiko Murtiad­ji berdiri di depan pintu dan me­nyapa saksi Arif Agus Harsono yang telah mengenalnya pada waktu pe­ngurusan izin PJT (perusahaan jasa titipan-red),” ungkap Subardi. 

Setelah pertemuan antara Qurnia dan dua pimpinan perusahaan PT SKK ber­akhir, sore harinya Istiko meng­hu­bungi Arif Agus Harsono. Melalui sam­bungan telepon itu, Istiko meminta untuk diadakan pertemuan kembali. Sebab, Istiko mengatakan masih ada yang perlu dibicarakan.

 “Pada hari Selasa 26 Mei 2022 terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji bertemu de­ngan Arif Agus Harsono dan Rudi Sutamto (pengurus PT SKK-red),” ujar Subardi. 

Dalam pertemuan tersebut, Istiko me­nyampaikan pesan dari Qurnia. Isi pe­sannya, Qurnia siap membantu melan­carkan persoalan PT SKK. Namun Qurnia meminta syarat permintaan uang senilai Rp5 ribu dari setiap satu kilogram barang impor yang dibawa PT SKK. 

Agus yang mendengar permintaan itu menyampaikan keberatan. Ia lalu menawar Rp1000 perkilogram. “Arif Agus Harsono keberatan dan meminta Rp1000 perkilogram. Akhirnya terdakwa Istiko meminta Rp2 ribu,” kata Subardi.

Subardi mengatakan, setelah adanya kesepakatan tersebut, PT SKK sejak Mei hingga Desember 2020 telah menyerahkan uang dengan total Rp3,1 miliar. “(Penyerahan uang-red) sebanyak 13 kali,” ujar Subardi. 

Dikatakan Subardi, selain menyerahkan uang Rp3,1 miliar lebih, Istiko pernah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK. Uang tersebut diberikan PT SKK ter­kena karena terkena denda Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan sementara habis. Untuk mengurangi denda dan an­caman tempat pembekuan sementara (TPS) maka PT SKK menyanggupi pem­be­rian uang Rp250 juta tersebut. 

Selain uang dari PT SKK, Istiko juga me­nerima uang dari PT ESL senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Ja­nuari hingga Februari 2021. PT ESL mem­­berikan uang tersebut karena di­minta Qurnia melalui Istiko dengan alas­­an perhitungan tonase barang ki­riman setiap bulannya. “(Dugaan gra­tifikasi-red) dengan total seluruhnya Rp3.517.000.000,” tutur Subardi. (fam/alt)