Sidang Virtual: JPU Kejati Banten Subardi (kiri) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) dituntut pidana penjara 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Rabu (29/6) sore.
Keduanya dinilai JPU menerima gratifikasi Rp3,5 miliar dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.
Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Qurnia Akhmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji-red) dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar Subardi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain dituntut pidana 2,5 tahun penjara, kedua terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. “Dan denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Kedua terdakwa juga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Hal yang meringankan, bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar Subardi.
Perbuatan kedua terdakwa kata Subardi, dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Subardi.
Dijelaskan Subardi, perkara tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, Qurnia mengusulkan kepada pimpinannya Finari Fanan untuk memberikan teguran kelas PT SKK melalui PT Shopee Indonesia. Surat teguran dimaksud karena ada 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai.
Menindaklanjuti adanya puluhan dokumen yang tidak sesuai tersebut kemudian dilayangkan surat kepada PT SKK. Lalu, Arif Agus Harsono selaku direktur utama PT SKK melakukan klarifikasi dengan berupaya bertemu dengan saksi Finari Manan melalui pengajuan permintaan audiensi.
Namun, keinginan Arif Agus Harsono untuk bertemu dengan Finari Manan tidak dapat dilakukan. Sebab, petugas piket pusat layanan informasi mengarahkan untuk bertemu dengan Qurnia.
“Setelah membuat janji, saksi Arif Agus Harsono dan saksi Syamsul Syah Alam selaku komisaris utama PT SKK bertemu dengan tersakwa Qurnia Ahmad Bukhori,” kata Subardi.
Saat pertemuan berlangsung, kedua petinggi di PT SKK tersebut menjelaskan persoalan status barang yang dipertanyakan oleh Qurnia. “Pada saat yang sama, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berdiri di depan pintu dan menyapa saksi Arif Agus Harsono yang telah mengenalnya pada waktu pengurusan izin PJT (perusahaan jasa titipan-red),” ungkap Subardi.
Setelah pertemuan antara Qurnia dan dua pimpinan perusahaan PT SKK berakhir, sore harinya Istiko menghubungi Arif Agus Harsono. Melalui sambungan telepon itu, Istiko meminta untuk diadakan pertemuan kembali. Sebab, Istiko mengatakan masih ada yang perlu dibicarakan.
“Pada hari Selasa 26 Mei 2022 terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji bertemu dengan Arif Agus Harsono dan Rudi Sutamto (pengurus PT SKK-red),” ujar Subardi.
Dalam pertemuan tersebut, Istiko menyampaikan pesan dari Qurnia. Isi pesannya, Qurnia siap membantu melancarkan persoalan PT SKK. Namun Qurnia meminta syarat permintaan uang senilai Rp5 ribu dari setiap satu kilogram barang impor yang dibawa PT SKK.
Agus yang mendengar permintaan itu menyampaikan keberatan. Ia lalu menawar Rp1000 perkilogram. “Arif Agus Harsono keberatan dan meminta Rp1000 perkilogram. Akhirnya terdakwa Istiko meminta Rp2 ribu,” kata Subardi.
Subardi mengatakan, setelah adanya kesepakatan tersebut, PT SKK sejak Mei hingga Desember 2020 telah menyerahkan uang dengan total Rp3,1 miliar. “(Penyerahan uang-red) sebanyak 13 kali,” ujar Subardi.
Dikatakan Subardi, selain menyerahkan uang Rp3,1 miliar lebih, Istiko pernah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK. Uang tersebut diberikan PT SKK terkena karena terkena denda Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan sementara habis. Untuk mengurangi denda dan ancaman tempat pembekuan sementara (TPS) maka PT SKK menyanggupi pemberian uang Rp250 juta tersebut.
Selain uang dari PT SKK, Istiko juga menerima uang dari PT ESL senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Januari hingga Februari 2021. PT ESL memberikan uang tersebut karena diminta Qurnia melalui Istiko dengan alasan perhitungan tonase barang kiriman setiap bulannya. “(Dugaan gratifikasi-red) dengan total seluruhnya Rp3.517.000.000,” tutur Subardi. (fam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
