SERANG-Ibu dan anak asal Kampung Bolangpulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang kompak mengeroyok Bariah, tetangganya. Keduanya kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Rabu (29/6), dua terdakwa bernama Maemanah (66), dan Rokidah (38), itu mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko mendakwa keduanya atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sesuai surat dakwaan, pengeroyokan terjadi pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya, Bariah menyapu halaman rumahnya sampai ke arah pinggir kali. Usai menyapu, korban memungut dan mengangkut sampah untuk dibuang.
Saat berjalan di pinggir kali, Maemanah muncul membawa piring kotor. Keduanya berpapasan. Tanpa sengaja lengan Bariah menyenggol lengan tetangganya itu. Maemanah marah. Dia memukul bokong Bariah menggunakan baskom yang dibawanya.
Masih belum puas, Maemanah menarik kerudung Bariah. Seketika rambut Bariah keluar dari balik kerudung. Maemanah juga menarik rambut korban hingga terjatuh. “Terdakwa Maemanah menginjak-injak badan saksi Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada saksi Bariah menggunakan tangan,” beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat.
Korban melawan dengan menarik rambut atau anggota tubuh Maemanah. Saat sedang bergulat, Rokidah datang.
Bukannya melerai, Rokidah justru ikut menyerang korban. Korban dipukuli menggunakan wajan atau kuali oleh Rokidah. Wajah Bariah juga sempat dicakar oleh Rakoidah. “Saksi Bariah sempat berteriak minta tolong,” ujar JPU.
Namun, teriakan Bariah tidak digubris ibu dan anak tersebut. Mereka terus memukuli korban hingga pingsan.
Beruntung pengeroyokan itu sempat dilihat oleh dua orang tetangga korban. Jaenab dan Iis. Dua perempuan itu bergegas meredakan emosi ibu dan anak tersebut.
“Saksi Jaenab dan saksi Iis yang datang memisahkan, melihat saksi Bariah mengalami luka lecet dibagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tengahnya,” kata Budi.
Usai siuman, korban melaporkan tetatangganya itu ke Mapolres Serang. Ibu dan anak itu tidak membantah tuduhan tersebut. Maemanah dan Rokidah pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga berlanjut ke persidangan. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
