DECEMBER 9, 2022
Utama

Izin Holywings di Tangerang Dicabut

post-img

TUTUP: Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel Holywings yang berada di kawasan Lippo Supermall, Rabu (29/6). (Istimewa)


TANGERANG-Dinilai membuat kegaduhan, Pemkab Tangerang resmi menutup gerai Holywings yang berada di Kawasan Lippo Supermall, Gading Serpong, dan Qbig Pagedangan, Rabu (29/6).

Penutupan Holywings di Tangerang ini menyusul penutupan Holywings di Jakarta dan sejumlah daerah lain di Indonesia yang dipicu kasus promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria.

“Holywings ini karena dianggap membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis, dan kita resmi menutup semua kegiatan Holywings di Kabupaten Tange­rang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (29/6).

Bupati menambahkan, setelah dilakukan pe­meriksaan terkait usaha Holywings dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 20 ayat 1 bahwa unit usaha dilarang membuat keo­na­ran atau keributan di sekitar tempat tinggal.

“Hari ini (kemarin-red) juga surat pencabutan izin akan kami layangkan ke pengelola Holywings,” tukas Bupati Tangerang.

Kata Zaki, penutupan gerai Holywings di Gading Serpong adalah permanen. Izin usaha Holywings Gading Serpong juga dicabut.

Zaki mengatakan Holywings bisa beroperasi kembali setelah mengurus perizinan. Tetapi Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol.

“Sampai dicabut ya itu selamanya. Per­manen, karena izin-izin yang dicabut ter­masuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (misal) ayam geprek, jadi restoran gitu, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam gep­rek gitu, ya silakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis mi­numan, itu kita tutup,” ujar Zaki.

Zaki merinci bahwa ada tiga Holywings yang beroperasi di Tangerang. Satu sudah memiliki izin, sedangkan dua lagi izinnya masih berproses.

“Ke­mudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya. Yang di BSD sama di Ka­rawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid. Maesyal mengungkapkan bahwa Holywings jelas telah membuat kegaduh­an di masyarakat dan melanggar pe­lang­garan ketertiban umum, yang mem­buat masyarakat resah.

“Banyak juga yang bertanya kepada saya melalui telepon seluler, bagaimana tindakan Pemerintah Kabupaten Ta­ngerang terkait tempat food and beverage Holywings yang ada di Kecamatan Pa­gedangan dan Kelapa Dua,”katanya.

Menurutnya, hal demikian jelas sudah membuat kegaduhan secara umum di masyarakat. Maka dari itu Pemkab Ta­ngerang melalui Bupati Tangerang me­nugaskan kepada satuan tugas untuk menyegel Holywings yang ada di Ka­bupaten Tangerang.

“Penyegelan tersebut sesuai dengan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,”terangnya.

Sekda juga mengatakan, penyegelan di­lakukan oleh petugas Satpol PP Ka­bupaten Tangerang.

“Soal perizinan, mereka Holywings me­ngajukan perizinannya melalui apli­kasi OSS secara online,”jelasnya. (mul/alt)