TUTUP: Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel Holywings yang berada di kawasan Lippo Supermall, Rabu (29/6). (Istimewa)
TANGERANG-Dinilai membuat kegaduhan, Pemkab Tangerang resmi menutup gerai Holywings yang berada di Kawasan Lippo Supermall, Gading Serpong, dan Qbig Pagedangan, Rabu (29/6).
Penutupan Holywings di Tangerang ini menyusul penutupan Holywings di Jakarta dan sejumlah daerah lain di Indonesia yang dipicu kasus promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria.
“Holywings ini karena dianggap membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis, dan kita resmi menutup semua kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (29/6).
Bupati menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait usaha Holywings dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 20 ayat 1 bahwa unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan di sekitar tempat tinggal.
“Hari ini (kemarin-red) juga surat pencabutan izin akan kami layangkan ke pengelola Holywings,” tukas Bupati Tangerang.
Kata Zaki, penutupan gerai Holywings di Gading Serpong adalah permanen. Izin usaha Holywings Gading Serpong juga dicabut.
Zaki mengatakan Holywings bisa beroperasi kembali setelah mengurus perizinan. Tetapi Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol.
“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (misal) ayam geprek, jadi restoran gitu, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” ujar Zaki.
Zaki merinci bahwa ada tiga Holywings yang beroperasi di Tangerang. Satu sudah memiliki izin, sedangkan dua lagi izinnya masih berproses.
“Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya. Yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid. Maesyal mengungkapkan bahwa Holywings jelas telah membuat kegaduhan di masyarakat dan melanggar pelanggaran ketertiban umum, yang membuat masyarakat resah.
“Banyak juga yang bertanya kepada saya melalui telepon seluler, bagaimana tindakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tempat food and beverage Holywings yang ada di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua,”katanya.
Menurutnya, hal demikian jelas sudah membuat kegaduhan secara umum di masyarakat. Maka dari itu Pemkab Tangerang melalui Bupati Tangerang menugaskan kepada satuan tugas untuk menyegel Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Penyegelan tersebut sesuai dengan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,”terangnya.
Sekda juga mengatakan, penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Soal perizinan, mereka Holywings mengajukan perizinannya melalui aplikasi OSS secara online,”jelasnya. (mul/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
