DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Kekerasan Seksual Memprihatinkan

post-img

Lima Bulan 80 Kasus

CILEGON - Aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Cilegon sangat memprihatikan.

Dalam kurun waktu lima bulan di tahun ini sudah terjadi 80 kasus kekerasan baik menimpa perempuan dewasa maupun anak-anak.

Data itu terungkap pada dialog publik tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon di aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (29/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon Agus Zulkarnain menjelaskan, rata-rata pelaku orang terdekat seperti saudara dan tetangga.

Di beberapa kasus, pelaku pun adalah seorang anak-anak. Bahkan di tahun lalu, pelaku dan korban sesama jenis 

“Tinggi atau rendahnya (jumlah kekerasan seksual) ini seperti fenomena gunung es, angka yang tercatat belum menunjukkan angka sesungguhnya,” ujar Agus.

Kasus kekerasan seksual kerap terjadi bukan semata-mata karena ada niat dari pelaku, tapi juga terdorong oleh kesempatan serta faktor lain seperti cara berpakaian korban serta faktor ekonomi.

DP3AKB melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka layanan bagi masyarakat untuk melaporkan aksi kekerasan seksual.

DP3AKB akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban merasa lega dan dinilai sudah layak untuk selesai didampingi. “Apabila ada kasus yang ditangani UPTD PPA, sampai ke luar pulau pun akan kami dampingi,” kata Agus.

Agus berharap masyarakat untuk berani melaporkan aksi tersebut kepada peme­rintah, tidak hanya pendampingan dan trauma healing, DP3AKB bahkan akan membantu kebutuhan medis. “Bagi korban yang takut, kami siapkan rumah aman, rumah itu rahasia, untuk makan sepenuh­nya akan ditanggung,” kata Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pem­bentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelas­kan, pihaknya mendukung upaya-upaya penanganan kasus kekerasan seksual baik pada perempuan maupun anak.

Bahkan jika mahasiswa menginginkan adanya peraturan daerah yang mengatur TPKS, Ramtahulloh memberikan kesem­patan untuk mengusulkan hal tersebut.

“GMNI silahkan usulkan kepada DPRD untuk pembentukan Perda Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui surat ke DPRD, kami pun pasti akan menindaklanjuti, tapi ada prosedur yang harus dilalui. Prinsipnya kami akan mendukung selama tidak bertentangan dengan aturan di atas nya,” ujarnya. (bam/air)