DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Migor Pakai PeduliLindungi

post-img

TIGARAKSA - Terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng (mi­gor) curah sesuai harga eceran ter­tinggi (HET) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah Ka­bupaten Tangerang saat ini tengah me­nunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami sampai saat ini masih me­nunggu surat resmi terkait petunjuk tek­nis dari pemerintah pusat soal aplikasi PeduliLindungi yang digelar un­tuk pembelian minyak goreng cu­rah. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabu­paten Tangerang harus mengambil ke­putusan secara bijak untuk melihat ter­lebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan tersebut. 

“Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menso­siali­sasikannya ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak go­reng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas. 

Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai penge­ce­kan kesehatan dari pandemi Covid-19. 

“Dan menurut saya, saat ini masya­rakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram mi­nyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu,” katanya. 

Dirinya menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wila­yahnya itu sepenuhnya belum me­­nerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera mene­rapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada. 

“Sekarang para pedagang di Kabu­paten Tangerang sudah menjual mi­nyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu me­mer­lukan lagi pakai aplikasi Pe­duliLin­dungi,” tukasnya.. 

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi akan melakukan so­sia­lisasi dan transisi penggunaan apli­kasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

“Masa sosialisasi akan dimulai senin (27/06), dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.

Perubahan sistem penjualan dan pem­belian minyak goreng curah rak­yat (MGCR) itu dilakukan untuk mem­buat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mu­lai dari produsen hingga konsumen. 

“Pembelian MGCR di tingkat konsu­men akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya, dan di­jamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” tukas Luhut. (Mul)