DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Sopir Ekspedisi Gelapkan Truk

post-img

SERANG-DM (47), warga Kampung Pa­lah­lar, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap tim reskim Polsek Carenang, Selasa (28/6) malam. Sopir truk ekspedisi ini dituduh menggelapkan mobil truk bernopol A 9003 ZY milik Muslim (47), war­ga Desa Mandaya, Kecamatan Care­nang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menuturkan, korban awalnya meminta bantuan DM men­jual truk miliknya seharga Rp190 juta pada Selasa (18/1) lalu. 

“Berdalih akan ada yang membeli, ter­sangka minta izin kepada korban un­tuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil,” kata Yudha, Rabu (29/6).

Setelah ditunggu-tunggu, DM tak juga me­nyampaikan kabar. Bahkan, DM meng­hilang. “Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, kor­ban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Carenang pada 2 Juni kemarin,” ucap Yudha. Tim Reskrim Polsek Carenang me­nye­lidiki keberadaan DM. Polisi me­nemukan DM di persembunyiannya di wilayah Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Selasa (28/6) malam, DM pun di­ringkus.

“Tersangka berhasil diamankan di per­kam­pungan di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet di wilayah Bandung Barat,” katanya. 

Sementara Kapolsek Carenang Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) Samsul Fuad me­nambahkan, truk korban dijual oleh DM kepada warga di daerah Lampung. Polisi pun menuju Lampung dan mem­bawa truknya.

“Dari pengakuan si pembeli, truk ter­se­but telah dijual seharga Rp175 juta. Lan­taran belum ada BPKBnya, si pembeli ha­nya menyerahkan uang Rp140 juta, sisa­nya akan dibayar setelah BPKB dite­rima,” kata Samsul.

Atas perbuatannya, DM disangka me­lang­gar Pasal 378 atau 372 KUH Pidana. “An­caman pidananya empat tahun pen­jara,” tutur Samsul. (fam/nda)