TANGERANG - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Yoyok Satiotomo menandatangani memorandum of understanding (MoU) pendirian tax center dan perjanjian kerja sama (PKS) program inklusi pajak dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah di Aula Jenderal Sudirman, Kampus UMT, Selasa (28/8).
UMT merupakan kampus ke-22 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-9 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMT Hamdani menyampaikan betapa pentingnya pendirian tax center untuk memberikan pencerahan dalam memahami pajak lebih dalam sehingga akan membantu masyarakat dalam meningkatkan pemahaman pajak.
Rektor UMT Ahmad Amarullah menyampaikan, kerja sama DJP dan UMT adalah pintu gerbang masuknya infomasi-informasi perpajakan sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menambahkan, tax center ini nantinya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. “Para dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti semua program kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Banten baik dalam bentuk zoominar, magang, peningkatan literasi perpajakan, program relawan pajak, pelatihan dan juga perlombaan antar kampus,” ungkap Yoyok dalam siaran pers.
Kata Yoyok, tax center juga akan menjadi pusat kegiatan para dosen dan mahasiswa untuk belajar serta melakukan penelitian di bidang perpajakan. Mereka dapat mengambil peran dalam menciptakan generasi emas sadar pajak serta melakukan riset atas kebijakan perpajakan yang telah ada sehingga mampu memberikan masukan yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik.
Usai pengguntingan pita peresmian ruang tax center UMT, cara ditutup dengan seminar dan diskusi perpajakan.
Di tempat berbeda, Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Yatmi Pujiastuti membuka kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam bentuk sosialisasi PPS bagi 100 wajib pajak prominen KPP Pratama Serang Barat, Selasa (28/6).
Yatmi menyampaikan, DJP saat ini memiliki data penghasilan dan harta WP yang selama ini belum dilaporkan. Maka PPS memberikan kesempatan WP untuk mengungkap hartanya dan memperbaiki administrasi perpajakan.
Fungsional Penyuluh Slamet Riyanto Slamet mengajak WP untuk memanfaatkan program PPS yang berakhir 30 Juni 2022. Manfaat pertama tidak akan terhindar dari pengenaan sanksi sebesar 200 persen.
Kedua memperoleh manfaat tidak diterbitkan ketetapan pajak 2016-2020 baik PPh, PPh pemotongan/pemungutan, maupun PPN, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. (bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
