DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Lolos dari Pidana Mati, JPU Banding

post-img

DIVONIS: Tiga terdakwa pembunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di PN Serang, beberapa waktu lalu. 


Penculikan dan Pembunuhan Bocah Lima Tahun

SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejak­saan Negeri (Kejari) Cilegon menga­ju­kan banding atas vonis penjara seumur hi­dup terhadap tiga terdakwa pe...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan