DECEMBER 9, 2022
Utama

Bukan Izin, Pemprov Hanya Memfasilitasi

post-img

ANGKUT SAMPAH: Truk pengangkut sampah saat melintas di jalan Letnan Jidun, Kepandean, Kota Serang, Jumat (26/8).  (qodrat/radar banten)

Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang

Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel tidak perlu mengantongi izin dari Pemprov Banten. Sebab, kewenangan Pemprov Banten hanya sebatas memfasilitasi kerja sama antar daerah tersebut. 

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi me­mandang perlu meluruskan per­nyataan Ke­pala DLH dan Kebutuhan Pro­vinsi Banten Wawan Gunawan. Sebelumnya, Wawan Gunawan me­negaskan belum mengeluarkan izin pengiriman sampah lintas kabupaten/kota. Alasannya, kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah belum diterima. 

Sementara menurut Farach Richi, ti­dak ada satu pun aturan terkait kerja sama antar daerah harus seizin pemprov. Hal ini dapat dilihat dalam PP 28 Tahun 2018 Tentang Kerja sama Daerah. “Tidak ada satu pasal pun harus seizin Pemprov Banten,” tegas Farach Richi ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8).

Selain itu, kerja sama pengelolaan sam­pah tersebut juga didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe­me­rintah Daerah. Kajian dan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagai persyaratan kerja sama sudah dilakukan. “Jadi, kerja sama pengelolaan sampah yang kami lakukan berdasarkan kajian, dan LH Kota Serang memiliki kajian itu,” terangnya.

Nah, peran Pemprov Banten berda­sarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pe­nyelenggaraan Persampahan, ter­utama Pasal 8, adalah memfasilitasi. “Adapun Amdal diusulkan ke Pemprov Banten dan itu telah diusulkan dari awal Tahun 2022. Ada juga Andalalin kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten itu juga telah ditempuh,” katanya.

Kewenangan terkait izin kerja sama pengelolaan sampah juga ditegaskan oleh Walikota Serang Syafrudin.  

Menurutnya, Pemkot Serang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan TPAS Cilowong. Apalagi, TPAS Cilowong be­lum berstatus regional. “Saya ingin ta­nya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Kota Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita, kecuali ditentukan regional baru izin provinsi,” terangnya.

 “Hanya pemberitahuan saja. Kita sudah sampaikan. Memang saat ini pem­­beritahuan kepada pak WH (Wahidin Halim), Kalau sekarang kan, PJ (Penjabat),” tambahnya. 

Senada diungkapkan Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. Me­nurutnya, tidak ada aturan yang me­wa­jibkan kerja sama pengelolaan sam­pah harus izin ke Pemprov Banten. Apa­lagi, kerja sama pengiriman sampah ke TPAS Cilowong tidak gratis. 

Pemkot Tangsel harus menggelontorkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Pemkot Serang selama 3 tahun ke depan.

“Tidak ada (aturan terkait-red) izin. Jus­tru di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pem­prov Banten seharusnya memfa­silitasi kerja sama penanganan sampah antar pemerintah kota/kabupaten. Bah­kan, mengadakan mediasi sengketa dalam penanganan sampah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID kemarin (29/8).

Menurut Wahyu, Pemprov Banten seha­rusnya tidak mempersoalkan kerja sa­ma pengelolaan sampah yang dila­kukan oleh dua daerah di Banten ini. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dije­las­kan bahwa penanganan sampah oleh peme­rintah kabupaten/kota dan pem­prov sudah mendapat porsinya masing-masing. 

Kata Wahyu, Pemprov Banten sendiri sudah diamanahkan untuk membuat TPA regional. Namun, justru sampai saat ini pembangunan TPA regional belum dilakukan Pemprov Banten. “Kalau belum bisa membangun TPA regional, harusnya lebih peka terhadap persoalan kabupaten/kota. Bukannya malah memperkeruh berbicara izin yang dalam ketentuan tidak ada,” tegasnya. (fdr-ful/air/nda)