DECEMBER 9, 2022
Utama

KHIANATI GURU

post-img

RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru

SERANG-RUU Sistem Pendidikan Na­sio­nal (Sisdiknas) yang disusun Ke­men­terian Pendidikan, Kebudayaan, Ri­set, dan Teknologi (Kemendikbudristek) me­­nuai komentar miring berbagai pihak, terutama kalangan guru. Pasalnya, RUU dianggap telah menghianati para guru lantaran meng­hapus pasal tentang tunja­ngan profesi guru. 

RUU Sisdiknas ini disusun untuk me­nyatukan dan mencabut tiga undang-un­dang sekaligus. Yakni, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU Sisdiknas ini secara resmi oleh pemerintah telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 DPR, Rabu (24/08) lalu.

Di dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas me­muat hak guru atau pendidik. Tetapi, tidak mencantumkan klausul tunjangan profesi guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: mem­peroleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi Pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbeda jauh dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru tercantum jelas. 

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005 berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Ayat (2) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diang­kat oleh satuan pendidikan yang di­se­lenggarakan oleh Pemerintah atau pe­merintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”

Ayat (3) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”

RUU Sisdiknas tersebut oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Le­bak Maman Suryaman dinilai telah meng­hianati hak para guru yang sudah tercantum dalan UU No 14 tahun 2005.

“RUU ini tentunya sangat merugikan dan menghianati UU No 14 Tahun 2005 yang mana dalam UU itu sendiri sudah sangat jelas disebutkan bahwa Pemerintah mem­berikan tunjangan kepada guru yang me­miliki kompetensi atau sertifikat pendidik,” kata­ Maman kepada Radar Banten, Senin (29/8).

Menurut Maman, jika RUU itu disah­kan, maka ada ribuan guru yang akan dibuat kecewa dengan hilangnya tun­jangan mereka. Untuk itu, kata Maman, pihaknya mendorong kepada pengurus PGRI pusat untuk melakukan audensi dengan Kemendikbudristek guna membahas RUU tersebut.

“Walaupun ini masih dalam rancangan, kita akan terus berjuang dari pengurus PGRI kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat agar RUU ini tidak disahkan. Karena dapat membuat para guru kecewa,” katanya.

Sementara, Ketua Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi menyam­paikan beberapa tuntutan terhadap RUU Sisdiknas. Di antaranya, meminta Kemendikbudristek mengembalikan pasal 127, ayat-3 pada RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. 

“Pada RUU Sisdiknas bulan April itu dicantumkan pasal 127 tentang tun­jangan guru dan dosen, namun kepada di draft RUU terbaru yang dirilis pada bulan Agustus ini pasal 127 itu diha­puskan. Maka kami meminta kepada Kemendikbudristek untuk melakukan pengkajian dan dialog interaktif yang melibatkan berbagai pemangku kebija­kan terhadap draft RUU Sisdiknas ini,” kata Unifah melalui siaran persnya. 

Dia menyebut PGRI akan terus konsis­ten memperjuangkan hak profesional yang melekat pada guru dan dosen.

“Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk peng­akuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen,” pungkasnya.

Sementara Ketua PGRI Kota Tangerang Jamaludin mendesak Pemerintah me­ngembalikan aturan mengenai tunjangan pro­fesi guru. “Kami minta kembalikan ke undang-undang yang lama, karena guru-guru gak terima, dan guru punya hak untuk menerima tunjangan profesi,” kata Jamal. 

Jamal meminta pemerintah harus lebih bijak mengambil keputusan, ka­rena RUU itu telah mengecewakan para guru. “Pemerintah bijaklah dalam mem­buat aturan. Jangan menyakiti hati guru,” tegasnya.

Diketahui, penghasilan guru dengan golongan paling rendah dan berstatus honorer di Kota Tangerang berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Sementara guru dengan golongan paling rendah berstatus ASN berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta. Penghapusan tunjangan profesi ini akan memangkas hampir separuh dari gaji guru.

Permintaan serupa juga diungkapkan PGRI Kota Serang. Ketua PGRI Kota Serang Ali Imron berharap rencana meng­hapus tunjangan profesi guru urung dilakukan. “Kalau itu betul terjadi jelas jelas mencederai hati guru yang telah berjasa membangun negeri ini,” ujarnya.

Dia berharap guru tidak hanya dija­dikan objek pelengkap penderita. Apa­bila menjelang pemilu guru dicari ka­rena jumlahnya banyak. “Tetapi, gili­ran kesejahteraan guru dinafikan de­ngan alasan tidak sanggup bayar dengan alasan jumlahnya banyak,” terangnya. 

 “Sudah saatnya pemerintah memu­liakan guru dengan cara memberikan peng­hasilan di atas kehidupan yang layak,” tambah Ali. 

Terkait sikap atas RUU tersebut, Ali mengaku pihaknya menunggu instruksi pengurus besar PB PGRI. “PB PGRI sampai saat ini masih terus melakukan komunikasi intensif kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kemdikbud Ristek RI serta pihak pihak lain turut menggodok RUU Sisdiknas versi Agustus 2022,” katanya. 

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengungkapkan kebe­ratannya atas RUU Sisdiknas tersebut. Menurutnya, RUU itu tidak mendukung kesejahteraan guru. Padahal, tunjangan pro­fesi guru menjadi salah satu peng­hasilan tambahan bagi para guru. Tunjangan itu sebagai apresiasi atas pengabdian dan prestasi guru. 

“Kalau itu dihapuskan, tentu akan ber­dampak besar pada pendapatan guru,” ujarnya.

Karena itu pihaknya akan mendukung dan mengawal apa saja yang menjadi keputusan PB PGRI. “Banyak guru dari semua jajaran yang tidak sepakat atas kebijakan tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, tunjangan profesi guru itu mulai diberlakukan pada 2007 sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005. Tunjangan itu merupakan bentuk pengakuan dan perhatian pemerintah terkait profesi guru

“Tunjangan ini sebagai bentuk peng­hargaan pemerintah untuk memu­liakan para guru,” ucapnya. 


RESAH

Sebanyak 149.051 guru di Banten di­buat resah dengan adanya RUU Sisdik­nas. Ketua PGRI Provinsi Banten Muhtadi berharap tunjangan yang selama ini sudah diterima guru, sebaiknya tidak dihilangkan. “Apalagi itu untuk me­ningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Muhtadi kepada Radar Banten melalui telepon seluler.

Kata dia, guru sebagai pendidik mem­punyai peran sangat penting terhadap kehidupan bangsa. Di Banten, ada 149.051 guru yang setiap bulannya men­dapatkan tunjangan profesi. “Mulai dari TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK,” terbangnya.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan Ojat Sudrajat mengatakan, rencana penghapusan tunjangan profesi guru itu jelas bertentangan secara yuridis lantaran tunjangan itu telah diatur di UU Guru dan Dosen. “Kalau dihapus tentu kurang tepat. Berarti harus meru­bah juga UU Guru dan Dosen, karena di UU itu bunyi tunjangannya,” ujar Ojat.

Selain itu, lanjutnya, kalaupun tunja­ngan profesi guru tak dihapus, pemerin­tah harus menjelaskan berapa besaran tunjangan tersebut karena setiap guru pasti berbeda-beda. “Penjelasan Kemen­dikbud dan Ristek ambigu yang me­nya­takan tidak dihilangkan tapi digabung dengan gaji. Nah besarannya berapa. Kan harus jelas. Kalau sertifikasi kan jelas, angkanya sudah ada,” ungkapnya.

Kata dia, tunjangan profesi guru itu sebagai bentuk penghargaan kepada mereka. Apalagi semua bersepakat bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. “Kalau dulu disepakati bahwa sertifikasi adalah bentuk penghargaan kepada pahlawan tanpa tanda jasa, kenapa harus dihapus,” tandasnya. (jek-fdr-ful-mg-02-nna/nda)