DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Sekda Maesyal: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

post-img

Sekda Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang, di GSG Tigaraksa, Senin (29/08).(Istimewa )

Tigaraksa - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid membuka Workshop Evaluasi Penge­lolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang. Acara ter­sebut digelar di Gedung Serba Guna Ti­garaksa Puspemkab Tangerang. Senin (29/08).

Di kegiatan tersebut, Sekda Maesyal Rasyid mengatakan, sesuai dengan Per­aturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No­mor 7 tahun 2021 tentang prioritas p­em­ba­ngunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana de­sa, yaitu pemulihan ekonomi nasional se­suai kewengan desa; program prioritas na­sional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam, dan non alam sesuai kewenangan desa.

”Nah workshop Evaluasi Pengelolaan Ke­uangan dan Pembangunan Desa di Ka­bupaten Tangerang ini bertujuan untuk me­mbuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Tangerang, ten­tang prioritas pembangunan dan peng­gunaan dana desa,” kata Sekda.

Menurutnya, dana desa dapat digunakan juga untuk kepentingan masyarakat, seperti pemulihan ekonomi di desa dan juga pro­gram prioritas desa lainnya, me­lalui musya­warah desa bersama BPD, dan tokoh masya­rakat secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik.

”Dana desa dapat digunakan untuk ke­­pentingan masyarakat desa, seperti pro­gram prioritas desa, pemulihan eko­nomi dan ketahanan pangan masyarakat desa,” terangnya.

Dirinya juga mengapresisasi Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang yang telah mem­bangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai, sehingga diharapkan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik.

Sementara, Kepala Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Provinsi Banten R.Bimo Gunu­ng Abdul Kadir menambahkan, ber­da­sarkan prinsip pengelolaan dana desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh ke­giatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dieva­luasi secara terbuka dengan meli­batkan seluruh lapisan masyarakat desa.

”Dana desa harus digunakan secara ter­arah, ekonomis, efisien, efektif, akun­tabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” pungkas Bimo.(Mul)