Sekda Maesyal: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat
- by Redaksi
- Aug 30,2022
Sekda Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang, di GSG Tigaraksa, Senin (29/08).(Istimewa )
Tigaraksa - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna Tigaraksa Puspemkab Tangerang. Senin (29/08).
Di kegiatan tersebut, Sekda Maesyal Rasyid mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam, dan non alam sesuai kewenangan desa.
”Nah workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Tangerang, tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa,” kata Sekda.
Menurutnya, dana desa dapat digunakan juga untuk kepentingan masyarakat, seperti pemulihan ekonomi di desa dan juga program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD, dan tokoh masyarakat secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik.
”Dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa,” terangnya.
Dirinya juga mengapresisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang yang telah membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai, sehingga diharapkan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik.
Sementara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R.Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
”Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” pungkas Bimo.(Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
