DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

BPN Dukung Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

post-img

KONFERENSI PERS: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menggelar konperensi pers terkait penyidikan kasus mafia tanah di BPN Lebak, Rabu (28/9) malam. (Dok Kejati Banten)

LEBAK-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mendukung penyidikan kasus dugaan mafia tanah atau penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ban­ten. Sehingga, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di BPN dapat terungkap secara te­rang benderang. 

Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno mengatakan, pihaknya belum me­ngetahui perkara yang tengah disidik Korps Adhyaksa Banten di intansi yang di­pimpinnya.

“Kalau menurut siaran pers, ini ke­jadiannya tahun 2018 sebelum saya men­jabat,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (29/9).

Karena itu, Ia akan mendukung peng­ung­kapan dugaan gratifikasi yang dila­ku­kan oleh Kejati Banten agar terang ben­­derang. 

“Saya mendukung (pengung­kapan,red),” ujarnya.

Agus mengaku belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Kejati Banten terkait perkara ini sejak masih dalam tahap penyelidikan. 

“Saya tidak dipanggil (dimintai ketera­ngan atau klarifikasi),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka­jati) Banten Leonard Eben Ezer Si­manjuntak mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara dugaan gra­ti­fikasi atau penerimaan hadiah dalam pe­ngu­rusan tanah di kantor BPN Lebak. No­minal gratifikasi yang diterima oleh ok­num Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Lebak dari 2018-2021 mencapai Rp15 miliar dan ditampung di Bank swasta.

“Ya, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata mantan Kapus­penkum Kejagung ini. (nce/tur)