DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Data 10 Tenaga Honorer Dihapus

post-img

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Lebak tengah melakukan pendataan dan verifikasi data honorer. Dari hasil ve­ri­fikasi ada 10 orang data honorer yang di­ha­pus, karena yang bersangkutan tidak la­gi bekerja dan ada yang meninggal dunia. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pember­hen­tian dan Informasi pada Badan Kepe­ga­waian dan Pengembangan Sumber Da­ya Manusia (BKPSDM) Lebak Iqbaludin mengatakan, verifikasi dilakukan dengan mendata setiap tenaga honorer yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, dan pusat kesehatan masyarakat. 

“Saat ini kita masih melakukan tracking sambil memperbaiki data. Data ini nanti akan dilaporkan melalui sistem pada Ba­dan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Iq­baludin kepada Radar Banten, Kamis (29/9).

Saat melakukan pendataan, pihaknya menghapus data 10 tenaga honorer. Mereka yang dihapus sudah tidak aktif ber­­tugas dan ada yang telah meninggal dunia. 

“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan ke­pada OPD untuk melaporkandata ho­norer kepada kami. Bahkan OPD diminta tidak menginput data honorer yang sudah ti­dak aktif, karena tidak bekerja lagi, me­ninggal dunia, dan pindah tugas ke luar Lebak pada sistem BKN,” jelasnya.

Hingga kini, pihaknya mencatat sudah ada 5.000 tenaga honorer lebih di Lebak yang masuk ke dalam sistem BKN. Nantinya data tersebut akan disampaikan kepada Kemenpan RB sebagai bahan petimbangan untuk pengambilan keputusan. 

Ia pun menyebut, pendataan ini tidak ada hubungannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Pendataan ini sebetulnya untuk maping pusat, ada berapa tenaga non ASN di setiap daerah. Karena sebelumnya data itu hanya ada di daerah, namun sekarang data ini akan juga dipegang oleh pusat,” paparnya.

BKPSDM, kata Iqbal, hanya bertugas untuk membukakan akun pada sistem BKN. Sementara untuk pengisian berkas dokumen dan lain-lainnya dilakukan secara mandiri oleh tenaga honorer.

Selama melakukan pendataan, pihaknya menemukan berbagai kendala, diantaranya tidak munculnya data tenaga honorer, error sistem, juga OPD yang tidak menye­rahkan template data honorer.

“Aplikasi ini sudah terhubung dengan aplikasi Capil, jadi kadang ada kasus dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinputkan tenaga non ASN keliru. Sehingga tidak terbaca oleh sistem. Setelah ditelusuri, hal itu disebabkan oleh typo, KTP yang tidak aktif maupun per­bedaan nama antara KTP dengan ijazah. Alhamdulillah setelah dikoor­dinasikan dengan Disdukcapil kendala itu sudah beres,” terangnya.

BKSDM Lebak sendiri diberikan batas waktu hingga 30 September 2022 untuk melakukan input data tenaga non ASN. “Tapi kita sudah komunikasikan dengan BKN bahwa jika ada tenaga non ASN yang belum selesai menginput data karena keterbatasan sinyal mengingat letak geografis Lebak, maka non ASN yang bersangkutan bisa menyusul,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah mengakui, banyak menerima laporan dari para tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam sistem BKN. Karena adanya kesalahan pada dokumen kependudukan dirinya, seperti nama antara KTP dan ijazah yang berbeda dan hal lainnya.

“Ya belakangan ini kita banyak menda­patkan laporan seperti itu, kita minta ke­pada tenaga honorer ataupun warga umum yang pada dokumen kependu­du­­kannya ada kesalahan atau ketidak­sesuaian bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau kantor Kecamatan setempat,” pungkasnya. (mg-02/tur)