DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Paman Rudakpaksa Ponakan

post-img

PANDEGLANG - Biadab, seorang paman berinisial SN tega merudapaksa NB (17), gadis piatu yang masih duduk di bangku SMA di dalam rumah neneknya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

    Aksi rudakpaksa dilakukan oleh pelaku terhadap NB dan kepergok oleh istrinya pada hari Jumat (15/9) sekira pukul 22.00 WIB.

    Sodara sepupu korban, yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, kronologis kejadian rudapaksa menimpa sodara sepupunya. "Korban ini namanya NB, saat usia 7 tahun sudah ditinggalin ibunya meninggal dunia. Sementara bapaknya secara ekonomi kondisinya tidak mampu sehingga tidak sanggup ngurusin, diurusinlah sama bibinya (istri pelaku)," katanya, kepada Radar Banten melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (29/9).

    Singkat cerita, bibinya ngurusin NB dari umur 7 tahun atau kelas 1 SD gitu hingga beranjak dewasa sampai sekarang umur 17 tahun. Saat ini duduk di bangku tingkat SLTA.

    "Kalau pas kejadian rudakpaksa itu malam Jumat (15/9) kepergok sama bibinya sendiri. Waktu itu melihat lagi digauli sama pamannya sendiri itu posisi bukan di rumah bibinya tapi di rumah neneknya," katanya.

    Waktu itu, kebetulan rumah neneknya itu berada di seberang rumah pelaku. Kondisinya kosong karena neneknya sedang pengajian malam Jumat.

    "Waktu kejadian sekira jam sepuluh malam. Pas sudah kejadian ditanya ternyata sudah dari semenjak bulan Juli pelaku melakukannya dengan ancaman, saya diancam mau dibunuh kalau misalnya enggak mau nurutin dia," katanya.

    Korban ini tidak berani memberitahukan perbuatan bejar pelaku pada keluarga yang lainnya. Termasuk pada uwanya. "Korban enggak berani karena tahu kalau si pelaku itu dulunya pernah ngebunuh di Cimanggu ini. Saking ketakutannya karena ada bukti," katanya.

    Korban dirudapaksa di bawah ancaman pelaku. Mengancam mau dibunuh kalau enggak diusir dari rumah. "Malam Jumat kejadian, akhirnya hari Jumat sore kami bikin laporan ke Polsek. Dari Polsek diarahkan ke Polres Pandeglang," katanya.

    Laporan ke Polres, pada Rabu (21/9). Saat itu, kata dia, NB sudah melakukan visum di RSUD Berkah lalu ke Unit PPA Polres Pandeglang.

    "Kami harap pelaku segera ditangkap. Kami sudah tunggu satu minggu belum ada tindak lanjutnya apa-apa belum ada," katanya

Adapun berdasarkan keterangan korban, pamannya mulai melakukan rudapaksa pada bulan Juli 2022. Korban sudah empat kali dirudapaksa.

"Yang ke empat kalinya itu baru ketahuan. Jadi terjadi bulan Juli sedangkan bulan Agustus enggak sempat, terakhir itu ketahuan sama istrinya, tanggal 15 September pas malam Jumat itu, jadi empat kali," katanya.

    Pelaku saat ini masih berkeliaran dan diduga ada di hutan. "Belum ditangkapnya pelaku ini membuat masyarakat sekarang takut bepergian. Takut lagi nyari modal buat kabur karena memang dulunya pernah membunuh jadi membuat orang takut," katanya.

    Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan, telah menerima laporan kasus rudapaksa. "Saat laporan diterima pelaku sudah kabur. Saat ini kasusnya kita tangani dan pelaku masih dalam pengejaran" katanya. (mg01/air)