DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Pemprov Genjot Pendapatan Daerah, APBD Perubahan 2022 Targetkan Penambahan RP 726,9 Miliar

post-img

Melandainya kasus Covid-19 disikapi positif oleh Pemprov Banten, tidak tanggung-tanggung target pendapatan daerah ditambah hampir satu triliun pada akhir tahun 2022.

Padahal pada APBD Murni 2022, Pemprov Banten menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 10,6 triliun, namun dalam APBD Perubahan 2022 menjadi Rp 11,3 triliun, atau bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen.

Menurut Kepala Bapenda Banten Opar Sochari, pertumbuhan ekonomi pasca pandemi membuat pemprov optimis bisa menambah pendapatan daerah.

”Tentu kami akan kerja keras untuk merealisasikan target pendapatan daerah sesuai APBD Perubahan 2022,” kata Opar kepada wartawan usai rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2022 pertengahan September lalu.

Kendati demikian, lanjut Opar, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda APBD Perubahan 2022 yang telah disetujui dan ditetapkan DPRD Banten.

”Prinsipnya kami harus siap mengejar target yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Al Muktabar mengatakan setelah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Banten dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten Atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, pihaknya akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.

“Selanjutnya hasil evaluasi menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Al Muktabar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B (20/9).

Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki struktur anggaran, diantaranya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun, menjadi Rp 11,3 triliun, bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen.

”Belanja Daerah semula sebesar RP 11,2 triliun menjadi Rp 11,8 triliun, bertambah Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen,” imbuhnya.

Al Muktabar berharap dengan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut menjadi sebuah langkah bersama mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan ini bagian dari langkah-langkah kita mewujudkan apa yang menjadi perintah APBD itu sendiri,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan semua pihak yang telah bekerjasama dalam menyusun Raperda tersebut.

“Kita harapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu mari bersama mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” tegasnya.

Sebelum DPRD Banten menyetujui dan menetapkan APBD Perubahan 2022, DPRD sempat menunda rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul Gubernur, tentang pembentukan dana cadangan Pilgub Banten 2024.

Penundaan itu dilakukan DPRD, lantaran pengalokasian anggaran Pilkada serentak 2024 hanya bisa dilakukan dalam APBD murni 2023, bukan dalam Perubahan APBD 2022 sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan jadwal DPRD Banten, kemarin seharusnya ada dua Raperda yang diparipurnakan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD, yaitu Raperda pembentukan dana cadangan Pilgub Banten 2024 dan Raperda Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said yang memimpin rapat paripurna mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan Pemprov Banten terkait hasil rapat koordinasi dan fasilitasi pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 dengan Kemendagri, pengalokasian anggaran cadangan Pilgub Banten tidak bisa dilakukan dalam Perubahan APBD 2022.

”Oleh karena itu, agenda rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap raperda pembentukan dana cadangan Pilgub Banten 2024 tidak dilaksanakan hari ini (kemarin), dan akan dijadwalkan ulang melalui rapat badan musyawarah DPRD Banten,” kata Nawa saat membuka rapat paripurna.

Ia melanjutkan, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD hanya dilakukan terhadap Raperda Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022.

”Kami persilakan kepada juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten untuk melaporkan hasil pembahasan Raperda tersebut, sebelum peserta rapat memberikan persetujuannya,” ungkap Nawa.

Dalam laporannya, juru bicara Banggar DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD Provinsi Banten, Rancangan Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah bertambah 726,9 miliar, semula sebesar Rp10,6 triliun menjadi Rp11,3 triliun. Sementara belanja daerah bertambah Rp670,1 miliar, semula sebesar Rp11,2 triliun menjadi Rp11,8 triliun.

”Defisit anggaran semula sebesar Rp577,3 miliar menjadi Rp520,4 miliar, itu ditutup dari Silpa tahun anggaran sebelumnya,” ungkapnya.

Usai penyampaian laporan Banggar DPRD Banten, peserta rapat paripurna menyetujui Raperda Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2022 menjadi Perda. ”Perda Perubahan APBD Banten 2022 ini selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk disahkan,” kata Nawa sebelum pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Banten melakukan penandatanganan berita acara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti membenarkan bila pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD Banten sebelum rapat paripurna dilaksanakan. Dengan begitu, anggaran dana Pilgub tidak bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022.

Menurutnya, Pemprov Banten sangat konsen dan berkomitmen atas penyediaan dana untuk penyelenggaraan Pilgub Banten 2024. Pemprov akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.

”Anggarannya bahkan akan ditambah, dari semula Rp596,29 miliar menjadi Rp600,1 miliar. Kenaikan tersebut diperuntukan untuk penambahan bagi Bawaslu, lantaran menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur,” pungkasnya. (den/air)