SERANG – Mulai 1 Januari 2023 Pemprov Banten bakal menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penerapan kebijakan tersebut sebagai bagian dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Kami terus melakukan inovasi dan terobosan,” ujar Rina pada rapat koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten di kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kamis (29/9).
Rakor itu dihadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri yang mengajak seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi penggunaan KKPD sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rina mengatakan, inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Salah satunya adalah dengan implementasi penggunaan KKPD.
“Untuk bersama-sama menggunakan fasilitas KKPD dengan mempedomani Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri-red) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD antara lain adalah memenuhi dinamika dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi.
“Fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring,” ujar Rina.
Selanjutnya, KPPD itu juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Selain hal tersebut tujuan diterapkannya KKPD juga untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pembangunan produk dalam negeri.
Rina meminta agar kepala BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang penggunaan KKPD dan diimplementasikan pelaksanaannya mulai tanggal 1 Januari 2023. Implementasi penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian.
“Penilaian keberhasilan kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten dalam bentuk rakor keuangan dan aset di akhir tahun 2022,” tegas mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara pada 29 Agustus 2022, di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta. (nna/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
