DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

post-img

SERANG – Mulai 1 Januari 2023 Pem­prov Banten bakal menerapkan peng­gunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk menekan biaya adminis­trasi keuangan atau efisiensi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Ban­ten Rina Dewiyanti mengatakan, pene­rapan kebijakan tersebut sebagai bagian dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ke­uangan. 

“Kami terus melakukan inovasi dan tero­bosan,” ujar Rina pada rapat koor­dinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten di kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kamis (29/9).

Rakor itu dihadiri narasumber dari Direk­torat Jenderal Bina Keuangan Ke­menterian Dalam Negeri yang me­ngajak seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi penggu­naan KKPD sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Rina mengatakan, inovasi dan tero­bosan terus dilakukan untuk mewujud­kan transparansi dan akuntabilitas penge­lolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pe­laksanaan APBD. Salah satunya adalah dengan implementasi peng­gunaan KKPD. 

“Untuk bersama-sama menggunakan fasilitas KKPD dengan mempedomani Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri-red) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya. 

Tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD antara lain adalah memenuhi dinamika dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi. 

“Fleksibilitas kemudahan dan jang­kauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring,” ujar Rina.

Selanjutnya, KPPD itu juga meningkat­kan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Selain hal tersebut tujuan diterap­kannya KKPD juga untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pemba­ngunan produk dalam negeri.

Rina meminta agar kepala BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang penggunaan KKPD dan diimplementasikan pelaksa­naannya mulai tanggal 1 Januari 2023. Implementasi penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian.

“Penilaian keberhasilan kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten dalam bentuk rakor keuangan dan aset di akhir tahun 2022,” tegas mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara pada 29 Agustus 2022, di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta. (nna/bie)