KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang mengusulkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membentuk Kampung atau Desa Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Pembentukan Kampung Tangguh Bersinar ini untuk menekan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Badak.
Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, kejaksaan ingin mengajak BNN secara bersama-sama membentuk Kampung Bersinar di Pandeglang.
“Sebab kasus penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang ini terbilang sangat tinggi. Namun belum ada satu pun dibentuk Kampung atau Desa Tangguh Bersinar,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (29/9).
Helena mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 25 kasus dari 51 kasus pidana umum. Sehingga dibutuhkan penanggulangan bersama dalam rangka memerangi peredaran Narkoba.
“Pembentukan Kampung Tangguh Bersinar menjadi salah satu program untuk menjadikan Pandeglang bersih narkoba. Yang dimulai dari keluarga, meningkat ke kampung, sehingga memiliki ketahanan secara kelompok,” jelasnya.
Harapannya, ketika terbentuk Kampung Tangguh Bersinar, maka akan terbentuk satgas yang berfungsi memberi solusi dan bisa mengatasi, membatasi, dan pergerakan bandar narkoba. Kemudian ditambah dengan kegiatan edukasi kaitan masalah hukum dan bahayanya sehingga dapat ikut serta memerangi narkoba.
“Pembentukan Kampung Tangguh Bersinar ini sebagai upaya bersama perang terhadap narkoba. Sekaligus satu wujud dari rehabilitasi berbasis masyarakat,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Narkotika pada BNN Provinsi Banten Yaya Suryadijaya mendukung usulan Kejari terkait pembentukan Kampung Tangguh Bersinar.
“Karena melihat peredaran Narkoba yang tinggi. Kalau melihat barang bukti narkoba, ya masuk kapasitas tinggi sekali skala peredaran dan penyalahgunaannya,” katanya.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan narkoba bukan hanya di Pandeglang tetapi ada di semua daerah. “Kalau saat ini narkotika kan esensi nilai rupiahnya lumayan. Kalau penyalahgunaan sesaat untuk konsumsi, tetapi kalau Dia jadikan pekerjaan maka Ia akan mencari nilai,” terangnya.
BNN mempunyai tanggungjawab dengan Kesbangpol dan aparat untuk mengarahkan kegiatan mengedukasi sosialisasi bahaya narkoba.
“Kalau ungkap kasus BNN enggak punya kewenangan. BNN mengedukasi bahaya narkoba kepada masyarakat,” katanya. (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
