DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Indisipliner, Satu ASN Dipecat

post-img

LEBAK – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Ka­bu­paten (Pemkab) Lebak dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2026. Kedua ASN ter­sebut masing-masing mendapat hukuman berupa pemberhentian dengan hormat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Ke­pegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak Fakhri Fit...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan