DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Hakim Tangguhkan Penahanan Bidan Nunung

post-img

PANDEGLANG-Majelis Hakim Pe­ngadilan Negeri (PN) Pandeglang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa bidan Nunung Nurhayati men­jadi tahanan rumah. Keputusan Majelis Hakim PN Pengadilan merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati. Berdasarkan kepu­tusan Majeli...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan