DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Kenaikan UMP Tertinggi Sumbar

post-img

JAKARTA - Provinsi Sumatera Barat menga­lami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi yang mencapai 9,15 persen. UMP 2022 sebesar Rp2.512.539, naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231, naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 

Hal itu berdasarkan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan