DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

2025, Sekolah Dilarang Tambah Rombel

post-img

BELAJAR: Kegiatan belajar mengajar di SMPN 24 Kota Serang, beberapa waktu lalu. Dindikbud Kota Serang meminta di tahun 2025, sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Kota Serang, seperti SD dan SMP, harus memenuhi aturan kuota rombel.


SERANG-Dinas Pendidikan dan Kebu­da­yaan (Dindikbud) Kota Serang me­min­ta, agar di tahun 2025, sekolah-sekolah yang b...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan