DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengusaha Batu Andesit Tertipu Bilyet Kosong

post-img

SERANG-Ruli, Direktur PT Gunung Gloria, ter­tipu puluhan miliar rupiah. Pengusaha batu an­desit ini tertipu bilyet kosong atau surat pe­rintah pada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Salma Ali alias Fitri Aliane.

Riko Setia Graha, kuasa hukum Ruli, mengung­kapkan, kasus ini berawal pada 18 September 2020. Saat itu, kliennya membuat perjanjian pe­ngikatan jual beli (PPJB) d...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan