DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Lurah Bendung Ditahan Usai Bebas dari Penjara

post-img

SERANG - Mantan Lurah Bendung, Keca­ma­tan Kasemen, Kota Serang, Aji Kurnianto kem­bali berhadapan dengan hukum. Aji Kur­nianto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Ko­ta terkait kasus penipuan jual beli tanah. 

Informasi yang diperoleh, kasus penipuan pen­jualan lahan tersebut terjadi pada 30 Juni 2020. 

Ketika itu, Aji Kurnianto m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan