DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembakar Lahan Bisa Dipidana

post-img

Kapolda Banten Inspektur Jen­­deral Polisi (Irjen Pol) Heng­­ki


SERANG – Polda Banten me­­wanti, pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pi­dana. Ma­syarakat pun diim­bau agar ti­dak membuka lahan de­ngan cara membakar mau­pun mela­kukan aktivitas yang berpotensi me­micu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kapolda Banten Inspektur Jen­­der...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan