DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

KMSB Kritisi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

post-img

BENTANGKAN POSTER: Aktivis KMSB membentangkan poster kritikan penanganan kasus pelecehan seksual di PN Rangkasbitung, Selasa (30/8).(Dok KMSB)

APH dan Pemerintah Dinilai Belum Serius

LEBAK - Koalisi Masyarakat Sipil Ban­ten (KMSB) mengkritik penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak. Kritik tersebut di­­sam­­paikan dengan cara mem­ben­tang­kan poster di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (30/8).

Beberapa poster yang dibentangkan KMSB bertuliskan kritik dan permintaan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk serius menangani dan menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Koordinasi Presidium KMSB Uday Su­hada mengatakan, poster-poster itu me­­rupakan kritik terhadap banyak­nya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Lebak. Menurutnya, pemerintah tidak boleh abai dalam menangani kasus ini.

“Saat ini banyak kasus pelecehan sek­sual menimpa anak. Kasus tersebut lu­put dari perhatian dan lambat men­dapat pe­­nanganan. Untuk itu, kami me­lakukan aksi seruan moral di depan PN Rangkasbi­tung untuk menyampaikan kritik dan me­min­ta kepada APH mem­be­rikan hukum­an seberat-beratnya ke­pada pelaku peleceh­an seksual,” kata Uday kepada wartawan.

Menurut Uday, Lebak sudah dalam kon­­disi darurat. Karena banyak kasus pe­­lecehan seksual menimpa anak. Yang lebih miris, kata Uday, para pelaku me­­­ru­pakan orang dekat korban, seperti paman, guru, atau teman laki-laki.

Ia pun mencotohkan, salah satu kasus yang menimpa F (11) seorang gadis asal Kecamatan Panggarangan. Gadis belia itu menjadi korban kekerasan sek­sual yang dilakukan pamannya sen­diri.

“Kasus ini hanyalah salah satu dari se­kian banyak kasus yang terjadi di Ban­ten. Untuk itu kita minta peran pe­me­rintah, khususnya kinerja UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak untuk mela­kukan pencegahan dan penangan­an serta pe­me­nuhan hak-hak Korban,” katanya.

Ia menerangkan, pelecehan seksual telah berdampak negatif terhadap per­kem­bangan anak. “Dampak (pelecehan) sangat luar biasa kepada korban. Dampak trauma dan dampak lainnya. Bayangan pada kejadian itu akan terbawa hingga anak dewasa, makanya pendampingan wajib untuk diberikan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Iti Octavia Jayabaya sebagai Bupati pe­rem­puan untuk serius menangani ba­­nyaknya kasus yang mengancam per­­tumbuhan anak di Kabupaten Lebak. 

“Bupati harus mengevaluasi kinerja ja­jaran­nya. Kami mendapatkan in­formasi, ternyata korban sama sekali tidak mendapat pendampingan secara psikologis. Padahal, pendampingan psi­kologis jadi penanganan mendasar yang seharusnya diberikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penanganan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pem­­berdayaan Perempuan dan Per­lin­dungan Anak (DP2KP3A) Lebak men­­catat terdapat 99 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Lebak. 

Para korban mayoritas anak perem­pua­n di bawah umur dengan rentang usia 7-16 tahun. Banyak dari mereka yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan orang dekatnya, seperti orangtua tiri, pa­man, dan guru.(mg-02-nce/tur)