BENTANGKAN POSTER: Aktivis KMSB membentangkan poster kritikan penanganan kasus pelecehan seksual di PN Rangkasbitung, Selasa (30/8).(Dok KMSB)
APH dan Pemerintah Dinilai Belum Serius
LEBAK - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengkritik penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak. Kritik tersebut disampaikan dengan cara membentangkan poster di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (30/8).
Beberapa poster yang dibentangkan KMSB bertuliskan kritik dan permintaan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk serius menangani dan menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Koordinasi Presidium KMSB Uday Suhada mengatakan, poster-poster itu merupakan kritik terhadap banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Lebak. Menurutnya, pemerintah tidak boleh abai dalam menangani kasus ini.
“Saat ini banyak kasus pelecehan seksual menimpa anak. Kasus tersebut luput dari perhatian dan lambat mendapat penanganan. Untuk itu, kami melakukan aksi seruan moral di depan PN Rangkasbitung untuk menyampaikan kritik dan meminta kepada APH memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pelecehan seksual,” kata Uday kepada wartawan.
Menurut Uday, Lebak sudah dalam kondisi darurat. Karena banyak kasus pelecehan seksual menimpa anak. Yang lebih miris, kata Uday, para pelaku merupakan orang dekat korban, seperti paman, guru, atau teman laki-laki.
Ia pun mencotohkan, salah satu kasus yang menimpa F (11) seorang gadis asal Kecamatan Panggarangan. Gadis belia itu menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pamannya sendiri.
“Kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi di Banten. Untuk itu kita minta peran pemerintah, khususnya kinerja UPT PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak untuk melakukan pencegahan dan penanganan serta pemenuhan hak-hak Korban,” katanya.
Ia menerangkan, pelecehan seksual telah berdampak negatif terhadap perkembangan anak. “Dampak (pelecehan) sangat luar biasa kepada korban. Dampak trauma dan dampak lainnya. Bayangan pada kejadian itu akan terbawa hingga anak dewasa, makanya pendampingan wajib untuk diberikan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Iti Octavia Jayabaya sebagai Bupati perempuan untuk serius menangani banyaknya kasus yang mengancam pertumbuhan anak di Kabupaten Lebak.
“Bupati harus mengevaluasi kinerja jajarannya. Kami mendapatkan informasi, ternyata korban sama sekali tidak mendapat pendampingan secara psikologis. Padahal, pendampingan psikologis jadi penanganan mendasar yang seharusnya diberikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penanganan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Lebak mencatat terdapat 99 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Lebak.
Para korban mayoritas anak perempuan di bawah umur dengan rentang usia 7-16 tahun. Banyak dari mereka yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan orang dekatnya, seperti orangtua tiri, paman, dan guru.(mg-02-nce/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
