DECEMBER 9, 2022
Utama

Lagi, Eks Sekretaris Dindikbud Diadili

post-img

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel 

SERANG-Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Din­dik­bud) Provinsi Banten Ardius Prihantono bakal kembali diadili di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (29/8), kasus dugaan korupsi penga­daan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 senilai Rp17,9 miliar itu telah dilimpahkan oleh KPK.

Ardius sebelumnya baru divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi Pengadaan komputer untuk ujian berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar.  

“Berkas perkara kasus pengadaan lahan SMKN Tangsel sudah dilimpahkan KPK kepada kami (PN Serang-red) hari Senin ke­marin,” ungkap Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (30/8). 

Selain Ardius, berkas perkara tersangka Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah turut dilimpahkan. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Ketiganya dalam kasus pengadaan lahan di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar. 

“Jadwal sidangnya belum ada (belum keluar-red),” ungkap Uli. 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus tersebut berawal saat Ardius selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dindikbud Banten menerima informasi calon lokasi lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi. 

Ardius didampingi Farid, Imam, Lurah Rengas Agus Salim, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK) mengecek lahan seluas 7.000 meter persegi itu.  

Pada November 2017, Gubernur Banten yang dijabat Wahidin Halim menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Ardius ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dindikbud Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky itu ditaksir bernilai Rp2,9 juta per meter persegi. Namun, penilaian tersebut mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga. 

Pada bulan yang sama, Agus Kartono menghadiri musyawarah ganti rugi tanpa mengantongi kuasa khusus dari Sofia. Musyawarah ganti rugi dalam bentuk uang itu hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim. 

Ketiganya sepakat harga lahan Rp2,9 juta per meter persegi dengan luas lahan 5.969 meter persegi. Sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar. 

Ardius kemudian menyerahkan uang ganti rugi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel itu kepada Agus Kartono yang bukan pemilik tanah yang sah. Setelah me­nerima uang ganti rugi, Agus Kartono me­ngirimkan uang sebesar Rp4,1 miliar kepada Sofia. Sementara uang sebesar Rp 9 miliar diantongi oleh Agus dan Rp1,5 miliar oleh Farid. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 10,5 miliar. 

Agus Kartono dan Farid langsung ditahan oleh KPK usai diumumkan sebagai ter­sangka. Agus ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardius tidak ditahan lantaran telah ditahan oleh pe­nyidik Kejati Banten atas tuduhan korupsi juga. (fam/nda)