DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Pemkot Tangsel Setor 12 Ribu Nama Honorer ke Kemen PAN-RB

post-img

KETERANGAN PERS: Walikota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan pers terkait nasib tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel, kemarin.(saiful/radar banten)

CIPUTAT--Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetorkan nama tenaga ho­norer di lingkungan Pemkot Tangsel ke Ke­menterian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sudah (menyerahkan nama tenaga honorer ke Kemen PAN-RB-red). Ada 12 ribu tenaga ho­norer di seluruh OPD (dinas-red) di Tang­sel,” ujar Benyamin Davnie, Walikota Tangsel, Selasa (30/8).

Menurut Benyamin, pihaknya bahkan sudah mulai melakukan inventarisir data te­naga honorer sejak awal tahun. “Setelah se­lesai, kita laporkan. Kan itu diminta (Kemen PAN-RB-red),” ujar Benyamin.

Diketahui Kemen PAN-RB me-warning agar setiap instansi pemerintah untuk mela­kukan pendataan tenaga non-ASN paling lam­bat 30 September 2022.

Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pe­gawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan di­nyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Dari data tersebut, Pemerintah melakukan pen­dataan untuk memetakan dan mengetahui jum­lah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian te­naga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Alex menambahkan, pen­da­taan ini dilakukan agar ada­nya kesamaan persepsi ter­hadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pen­dataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Imbauan kepada instansi pe­merintah untuk mem­per­cepat inventarisasi data pe­gawai non-ASN dan menyam­pai­kan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

“Bagi PPK yang tidak me­nyam­paikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ke­ten­tuan yang sudah ditetap­kan, maka dianggap dan di­nyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” pungkas Alex. (ful/asp)