DANA PILKADA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani MoU dana Pilkada, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/8).
SERANG-Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten/kota di Banten menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pendanaan bersama Pilkada Serentak 2024. Dari 45 komponen kegiatan di KPU dan Bawaslu, honorarium badan ad hoc Pilkada di-cover Pemprov.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov siap menyukseskan Pilkada 2024. “Pendanaan Pilkada bagian dari kesepakatan, bahwa berdasarkan perhitungan kabupaten/kota dengan provinsi yang menjadi tanggungjawab masing-masing dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Al usai menandatangani MoU di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa (30/8).
Al mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota nantinya akan menurunkan kesepakatan secara teknis apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
Di antaranya, terkait aspek pembiayaan dan hal-hal penunjang nantinya.
Dengan begitu, lanjut Al, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota menyepakati besaran kemampuan keuangan daerah masing-masing. MoU ini dilakukan agar beban pendanaan pilkada itu ditanggung bersama, termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Pemprov bisa tangani sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak terlalu berat bebannya. “Jadi ini proses pemerataan,” terangnya.
Kata dia, saat ini Pemprov Banten telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Banten juga menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 serta yang pertama melakukan nota kesepakatan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antar Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Pemprov Banten sangat berkonsentrasi dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024,” tegasnya. Sejak awal, Banten juga menjadi daerah pertama yang dikunjungi KPU RI.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ade Ariyanto mengungkapkan, pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. “Secara teknis kita bahas dari Januari antara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota merumuskan ada dua opsi. Pertama, yang dibiayai masing-masing. Satu opsi lagi dari pembahasan itu digabung (pendanaan-red) cost sharing sesuai amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujarnya.
Dari pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, maka opsi yang kedua yang diambil yakni cost sharing. “Seluruh honorarium badan ad hoc KPU dan Bawaslu dibiayai APBD Provinsi Banten. Selebihnya komponen lain dibiayai masing-masing, ada kabupaten/kota ada provinsi. Yang beririsan itu honorarium ad hoc,” terang Ade.
Apabila dihitung angkanya, lanjut Ade, pendanaan yang ditanggung Pemprov sebesar 64 persen lantaran anggaran untuk badan ad hoc cukup besar. “Paling besar di ad hoc ini. Jumlah TPS saja 24 ribu lebih,” ujarnya. (nna/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
