DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Tanggung Honorarium Badan Ad Hoc

post-img

DANA PILKADA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani MoU dana Pilkada, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/8). 

SERANG-Pemprov Banten ber­sama pe­merintah kabupaten/kota di Banten me­nan­datangani memo­ran­dum of under­standing (MoU) terkait pendanaan bersama Pilkada Serentak 2024. Dari 45 komponen kegiatan di KPU dan Ba­waslu, hono­rarium badan ad hoc Pilkada di-cover Pemprov. 

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar me­ngatakan, Pemprov siap menyukseskan Pil­kada 2024. “Pendanaan Pilkada bagian da­ri kesepakatan, bahwa berdasarkan perhi­­tungan kabupaten/kota dengan provinsi yang menjadi tanggung­jawab masing-masing dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Al usai menandatangani MoU di gedung Pendopo Gubernur Ban­­ten, KP3B, Selasa (30/8). 

Al mengatakan, pihaknya bersama pe­merintah kabupaten/kota nan­tinya akan menurunkan kese­pakatan secara teknis apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Di antaranya, terkait aspek pembiayaan dan hal-hal penunjang nantinya. 

Dengan begitu, lanjut Al, pihaknya ber­sama pemerintah kabupaten/kota me­nyepakati besaran kemampuan keuangan da­erah masing-masing. MoU ini dilakukan agar beban pendanaan pilkada itu ditang­gung bersama, termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Pemprov bisa tangani sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak terlalu berat bebannya. “Jadi ini pro­ses pemerataan,” terangnya. 

Kata dia, saat ini Pemprov Banten telah mem­­bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pe­milihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Banten juga menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gu­bernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 serta yang pertama melakukan nota kese­pakatan pendanaan kegiatan pemi­lihan bersama antar Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemprov Banten sangat berkonsentrasi dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024,” tegasnya. Sejak awal, Banten juga menjadi daerah pertama yang dikunjungi KPU RI.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ade Ariyanto mengungkapkan, pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. “Secara teknis kita bahas dari Januari an­tara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu ka­bupaten/kota merumuskan ada dua opsi. Pertama, yang dibiayai masing-masing. Satu opsi lagi dari pembahasan itu digabung (pendanaan-red) cost sharing sesuai amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujarnya.

Dari pembahasan Tim Anggaran Peme­rintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, maka opsi yang kedua yang diambil yakni cost sharing. “Seluruh honorarium badan ad hoc KPU dan Bawaslu dibiayai APBD Provinsi Banten. Selebihnya komponen lain dibiayai masing-masing, ada kabu­paten/kota ada provinsi. Yang beririsan itu honorarium ad hoc,” terang Ade.

Apabila dihitung angkanya, lanjut Ade, pendanaan yang ditanggung Pemprov sebesar 64 persen lantaran anggaran untuk badan ad hoc cukup besar. “Paling besar di ad hoc ini. Jumlah TPS saja 24 ri­bu lebih,” ujarnya. (nna/nda)