DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Pelajar Pembacok Siswa MTs Ditangkap

post-img


TANGSEL - Polres Kota Tangsel me­nang­kap dua pe­­­lajar pe­la­ku pem­­­­baco­kan ter­­ha­dap O, sis­wa MTs swas­­­ta, hingga te­was. Dua anak yang ber­konflik dengan hu­kum ini tidak ditahan oleh pe­nyidik.

Pembacokan yang mengaki­bat­kan O tewas terjadi di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Keca­ma­tan Ciputat, Kota Tangsel, pada Jumat (23/8) sekira pukul 16.00 WIB. Kematian O ini akibat ke­lompok O dan kelompok kedua pe­laku terlibat tawuran.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menga­ta­kan, dua anak yang berkonflik dengan hukum itu berinisial M dan T. M ditangkap di rumah or­angtuanya, di Banyumas, Jawa Tengah. T ditangkap di rumahnya orangtuanya, di Ciputat, Kota Tangsel.

Pembacokan terhadap O tere­kam kamera CCTV. Siswa MTs yang berboncengan sepeda motor den­gan temannya, berhenti di lampu merah. 

M dan T menghampiri, lalu mem­­bacok korban menggunakan celurit. “ABH (Anak Ber­kon­flik dengan Hu­kum-red) M mem­­­ba­cok kor­ban O di ba­gian punggung se­­banyak em­pat kali,” ujar Victor, Jumat (30/8).

M dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Per­lindungan Anak jo Pasal 170 KUHP jto Pasal 351 ayat (3) KUHP jto Pasal 169 KUHP. Sementara, T dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ful/don)