DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Empat Personel Polda Banten Dipecat

post-img

SERANG-Polda Banten mencatat sepanjang 2022 telah memecat empat orang personelnya. Ke­empatnya terbukti melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Ko­misi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Pada tahun 2022 terdapat empat per­sonel yang di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-red). Jumlah ini menurun tiga personel jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak tuju...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan