DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Indisipliner, 15 ASN Disanksi

post-img

PANDEGLANG - Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi kepada 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandegl­ang. Belasan ASN tersebut melanggar disiplin pegawai (indisipliner) dan melanggar kode etik ASN.

Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri mengataka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan